PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 19
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ulang ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian. (21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan.
