PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 23
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum masa bekerja;
- selama masa bekerja; dan
- setelah masa bekeda.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada
ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.
(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling.
(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis;
- memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan
- melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1).
