PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 24
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan
untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
(3) Pemeriksaan . . .
SK No 177046A
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan: pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan a.
- oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
