PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 25
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: yang hamil; a. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; b. Pekerja Radiasi perempuan c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau
- Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya.
