PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 26
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasa727
(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
- insentif; dan
- Jaminan Sosial.
