PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 28
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(21 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.
(2) Besar...
SK No 177048A
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Besar insentif disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.
(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
