PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 29
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun; dan jaminan kehilangan pekerjaan. f.
(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
