PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 30
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur
Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun.
