PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 8
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.
