PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 7
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l huruf a. (21 Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- justifikasi;
- optimisasi; dan
- limitasi.
