PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 6
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- Proteksi Radiasi; dan
- persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l huruf a meliputi:
- prinsip Proteksi Radiasi;
- Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;
- Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; pada Paparan Fublik; d. Proteksi Radiasi
- kajian keselamatan; dan
- Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. . {3} Keselamatan . .
SK No 177040A
PRESIDEN
(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi
