PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 81
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan.
Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi
