PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 82
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika
dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan l2l rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:
- Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau
- Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).
(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan
Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
