PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 80
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari
Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.
(2) Rekaman . . .
SK No 177071A
(21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan.
