PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 79
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi.
