PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 78
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan
penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:
- informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;
- pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan
- pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan.
