Pasal 76
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi
untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.
(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi: pada saat a. memastikan penerimaan dosis masyarakat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);
- menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan
- menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal77
(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi
untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2.
(1) 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- tindakan . . .
SK No 177070A
- tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;
- tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;
- mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;
- tindakan untuk mencegah luka parah; dan
- tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar.
