Pasal 71
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). nasional {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.
(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.
(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772.. .
SK No 177057A
Pasal T2
(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah
nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang bencana, menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:
- terdapat instalasi nuklir;
- berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau
- berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.
(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.
(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas
