PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 73
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- infrastruktur; dan
- fungsi penanggulangan. (21 (3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a rneliputi:
- organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; peralatan; c, fasilitas dan
- prosedur; dan
- pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.
(4) Fungsi. . .
SK No 177068A
E[*{F'I{I]
35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- manajemen operasi tanggap darurat;
- identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
- tindakan mitigasi;
- tindakan pelindungan;
- pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;
- pelindungan untuk petugas penanggulangan;
- penanganan medis;
- komunikasi publik;
- pengelolaan limbah radioaktif; j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;
- penghentian Kedaruratan Nuklir; dan
- analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan
- mengembangkan strategi proteksi untuk:
- melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan
- melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.
(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen.
