PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 69
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- Kesiapsiagaan;
- Kedaruratan; dan
- rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:
- nasional;
- daerah; dan/atau
- instalasi/fasilitas.
(3) Kesiapsiagaan . . .
SK No 177066A
K INDON 33-
(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik.
Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah
