PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 68
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning
sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Program sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,,
SK No 177065A
- uraian kondisi fasilitas terkini;
- struktur organisasi dekomisioning;
- rencana pelaksanaan dekomisioning;
- kajian ke selamatan;
- pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
- Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
- Keamanan Zat Radioaktif;
- penanganan limbah radioaktif;
- survei radiologi akhir; j. deskripsi wilayah taabang;
- penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau
- pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:
- inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
- izin instalasi nuklir; atau
- izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
Paragraf 1 Umum
