PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 67
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:
- Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
- struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau peralatan c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
- izrn instalasi nuklir; atau pertambangan bahan galian nuklir. c. izrn
