PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 66
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan
Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;
- desain;
- pembuatan;
- konstruksi;
- pemasangan;
- komisioning;
- operasi atau penggunaafl;
- perawatan;
- dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:
- kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan
- sistem pertahanan berlapis.
(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4
practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:
- standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;
- persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;
- Proteksi . . .
SK No 177064A
- Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan
- kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.
(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- pencegahan terjadinya kecelakaan
- mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau
- penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan,
