Pasal 65
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat,
memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;
- hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau
- hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.
(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.
(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan
Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi: pelaksanaan a. pembagian tanggung jawab terkait Keselamatan Radiasi;
- pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya; pengujian dan kalibrasi peralatan; c. hasil
- hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;
- hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;
- hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan
- hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.
(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan
Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:
- hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;
- hasil Dosimetri pasien;
- hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau jamina.n mutu, d. penerapan program
(6) Rekaman . . .
SK No 177063A
(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
- hasil pemantauan paparan eksternal;
- hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan; pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan; c. hasil
- hasil klierens; dan/ atau
- hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.
Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya
