PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 64
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program
Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:
- memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan yang diperlukan. c. melakukan tindakan korektif
(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling (satu) tahun dalam bentuk sedikit I (satu) kali dalam I laporan verifikasi ke selamatan.
(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin,
laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.
(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
- inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion; pelaksanaan pelatihan bagi b. data Pekerja Radiasi dan Pekerja Radiasi;
- kondisi keandalan peralatan; perlengkapan Proteksi Radiasi; d. kondisi keandalan
- hasil ...
SK No 177062A
- hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;
- hasil pelaksanaan klierens; g. hasil pemantauan dosis pekeda; pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja; h. hasil
- pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan.
