PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 63
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
