PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 62
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:
- penyelenggara Keselamatan Radiasi;
- pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;
- laporan kqiian keselamatan;
- penetapan Pembatas Dosis;
- fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;
- penetapan pembagian daerah kerja;
- perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
- pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
- pemantauan Paparan Publik; j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;
- program pendidikan dan pelatihan;
- program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;
- program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau
- sistem perekaman dan pelaporan.
(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:
- inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
- izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau
- izrn pertambangan bahan galian nuklir.
Pasal 63...
SK No 177061A
l-J:lrEIffiN
2A-
