PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 61
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:
- desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
- strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau
- sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.
(3) Ketentuan . . .
SK No 177060A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan.
Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
