PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 58
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:
- pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan
- pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' , paragraf 5,.
SK No 177058A
Paragraf 5 Kajian Keselamatan
