PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 57
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor
Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; pengguna c, penyediaan informasi dan instruksi bagi Barang Konsumen; dan
- penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
