PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 56
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan.
