PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 55
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung.
Pasal 56...
SK No 177057A
PRESIDEN
