PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 54
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;
- lepasan radioaktif ke lingkungan;
- tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau
- parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.
(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan.
