PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 53
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
