PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 52
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan
radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5O huruf b.
(21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.
(3) Lepasan . . .
SK No 177056A
(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
