PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 51
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan: yang a. memastikan aktivitas dan volume limbah dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan pengelompokan limbah b. melakukan pengumpulan dan radioaktif.
(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
