PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 50
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:
- pengelolaan limbah radioaktif;
- pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;
- pelaksanaan klierens;
- pemantauan Paparan Publik;
- kendali Barang Konsumen; dan yang f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat masuk ke daerah kerja.
