PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 59
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. tertentu l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;
- instalasi nuklir; dan
- pertambangan bahan galian nuklir.
(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahapan kegiatan:
- penentuan tapak;
- desain;
- pembuatan;
- konstruksi;
- pemasangan;
- komisioning;
- operasi atau penggunaan;
- perawatan; i.j. penetapan penghentian.dan/atau
(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi analisis dan evaluasi terkait:
- batasan dan kondisi operasi fasilitas;
- perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;
- perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;
- kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;
- potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;
- modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau
- setiap. . .
SK No 177059A
h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.
(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:
- izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
- birr instalasi nuklir; atau pertambangaa bahan galian nuklir. c. iziia
