PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 43
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Badan menetapkan:
- Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan
- kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif.
Pasal 44...
SK No 177053 A
.EaI:f{f;fiN
