PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 44
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk
pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:
- pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.
(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien,
