PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 42
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:
- peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;
- peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan
- pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.
(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk
parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. Kendali mutu eksternal untuk: l4l a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
- pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian.
