PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 41
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan
prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'
(3) Lingkup. . .
SK No 177052A
(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.
(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
