PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 39
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:
- dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan
- dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional.
