PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 38
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.
