PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 37
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi
Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: peralatan radiologik medik dan perangkat a. penggunaan lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;
- pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;
- pelaksanaan kalibrasi dosimeter; pasien; d. pelaksanaan Dosimetri
- penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;
- penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau
- penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.
(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;
- peralatan radioterapi; dan
- peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi.
Pasal 38...
SK No 177051A
