Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi
pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion. (21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah
sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.
(3) Manajemen . . .
SK No 177039A
FRESIDEN
(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt Radioaktif.
Bagian Kesatu Umum
