PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif,
