PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
- KeselamatanRadiasi;
- Keamanan Zat Radioaktif;
- manqiemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7-at Radioaktif; dan
- Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (21 Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk:
- instalasi nuklir;
- fasilitas radiasi darrZat Radioaktif;
- pertambangan bahan galian nuklir; dan
- kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk:
- Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan
- limbah radioaktif.
(4) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir
diatur dengan Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.
