PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 127
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen.
