PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 128
BAB 3 — KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun.
